Sejarah Desa

Desa pontodon timur adalah desa pemekaran dari desa Pontodon pada tanggal 10 Februari 2010 sesuai surat keputusan walikota kotamobagu Bapak Drs,H.Djelantik Mokodompit,ME Nomor 166 tahun 2010 tentang pembentukan desa persiapan Pontodon timur,pada era desa persiapan Pontodon timur pada saat itu dipimpin penjabat sangadi Rolia Dondo dengan Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Bapak Drs,H Djelantik Mokodompit,ME nomor 21 tahun 2010 tanggal 28 April 2010 sampai tahun 2013, selanjutnya desa persiapan Pontodon timur dipimpin oleh penjabat sangadi Bapak O.E Mokoginta,Ama.Pd sesuai Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Ibu Ir Hj Tatong Bara nomor 41 tahun 2014, dan pada masa kepemimpinan penjabat sangadi O.E Mokoginta,Ama.Pd desa Pontodon timur di definitifkan menjadi desa yang otonom dengan Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Ibu Ir Hj Tatong Bara nomor 101 tahun 2014 tanggal 13 Agustus 2014 tentang definitif desa Pontodon timur. Kemudian pada bulan September sampai dengan Desember tahun 2015 penjabat sangadi Pontodon timur dipimpin oleh Bapak Effendy Korompot,SH sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Kota Kotamobagu Ibu Ir Hj Tatong Bara, desa Pontodon timur pada tahun 2015 melakukan pemilihan sangadi dan yang terpilih adalah Ibu Rolia Dondo pada periode 2015 sampai dengan 2021, sesuai Surat Keputusan Walikota Kota Kotamobagu Ibu Ir Hj Tatong Bara Nomor 157 tahun 2015 dan setelah berakhir masa jabatan Ibu Rolia Dondo tersebut Walikota Kota Kotamoabgu Ibu Ir Hj Tatong Bara menetapkan Bapak Mulyadi Mando,ST sebagai penjabat sangadi Pontodon timur dengan Surat Keputusan Walikota Kota Kotamobagu nomor 350 tahun 2022 dan pada tanggal 01 Agustus tahun 2022 Walikota Kota Kotamobagu Ibu Ir Hj Tatong Bara menetapkan Ibu Lulu Mokoginta,SH sebagai penjabat sangadi desa Pontodon timur dengan Surat Keputusan Walikota Kotamobagu nomor 209 tahun 2022, Desa Pontodon timur pada tahun 2022 melakukan pemilihan sangadi dan yang terpilih adalah Ibu Imelda Pasambuna pada periode 2022 -2028 sesuai Surat Keputusan Walikota Kotamobagu tanggal 28 Desember Nomor 333 Tahun 2022.